Kamis, 21 Oktober 2010

Jamsos Tungal Timbulkan Resiko Baru

Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menilai pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tunggal berpotensi menimbulkan risiko-risiko baru yang tidak perlu terjadi.
Risiko yang timbul, kata Hotbonar, diantaranya terkait masalah proses likuidasi, sumber daya manusia (SDM), aset, data kepesertaan, dan program jaminan sosial.

“Dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), bentuk BPJS tidak harus tunggal. Untuk Indonesia, pembentukan BPJS tunggal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang SJSN serta substansi keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya dalam Sarasehan Menyambut Lahirnya UU BPJS, kemarin.
Dalam hal ini, skema pelaksanaan prinsip jaminan sosial yang ada sudah berjalan dengan baik. “Selain BPJS yang sudah eksis, diperlukan pembentukan BPJS baru dalam rangka implementasi SJSN. Ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat miskin dan tenaga kerja informal sebagai penerima bantuan iuran,” kata Hotbonar.
Menurutnya, BPJS dengan status/berbadan hukum badan usaha milik negara, seperti PT Jamsostek (Persero) dan PT Askes (Persero), masih relevan dalam menyelenggarakan SJSN, baik terkait aspek hukum maupun teknis/operasional.
Ini mengingat prinsip-prinsip korporasi dengan tata kelola yang baik dan sehat sudah dijalankan dengan baik oleh BPJS.
“Untuk itu, perlu ada percepatan proses penyusunan petunjuk pelaksanaan setiap program jaminan social, sesuai dengan amanat Undang-Undang SJSN. Ini termasuk juga Undang-Undang tentang BPJS, karena sangat menentukan tata kelola BPJS dalam implementasi SJSN,” tutur Hotbonar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar