Kamis, 21 Oktober 2010

Pemalsuan Sertifikat Kompetensi TKI Diharapkan Tidak Ada Lagi

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.14 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, diharapkan dapat menghilangkan praktik pemalsuan sertifikat kompetensi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor rumah tangga.
Ketua Asosiasi Lembaga Seritifikasi Profesi Tata Laksana Rumah Tangga (LSP-TLRT) H.R. Unggul Hendro Broto mengungkapkan sejak  Desember 2009 hingga sekarang, setiap bulannya telah beredar hampir sepuluh ribu lembar sertifikat kompetensi TKI palsu yang dilakukan sejumlah oknum

“Mudah-mudahan dengan berakhirnya dualisme proses penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dapat menghentikan praktik pemalsuan sertifikat kompetensi ini,” kata Unggul, Kamis.
Unggul menjelaskan, Asosiasi LSP-TLRT yang terdiri dari Lembaga Seritifikasi Profesi  Lembaga Uji Kompetensi (LSP-LUK), LSP Lembaga Serifikasi Kompetensi (LSP-LSK) dan LSP Nusantara, sejak 1 Januari 2010, telah membangun jaringan system Informasi Tekonologi (IT) dan telah memiliki provider sendiri untuk menyimpan data TKI yang telah mendapat sertifikat kompetensi melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Hal itu, lanjutnya, dilakukan untuk mengatasi maraknya penerbitan sertifikat kompetensi TKI palsu, yang tentunya merugikan semua stake holder TKI dari sisi peningkatan kualitas TKI.
Karena dalam persaingan pasar kerja global, baik di dalam negeri dan luar negeri, kata Unggul, pengakuan kompetensi kerja sangatlah berpengaruh bagi TKI sector TLRT. “Karena itu kami sangat mendukung diterbitkannya Permenakertrans tersebut.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar